Kelompok 4

Hijab Dan Mahjub

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah fiqih Mawaris

Dosen pengampu: 
Abdul Qadir Zaelani, S.H.I., M.A.

Disusun Oleh:
Eis Julaikah
Intan Adelia Andini
Linda Silviana
Nur Khalimah



 FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM 
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
T.A 2018-2019



KATA  PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa kami dapat menyelesaikan tugas tentang Materi”Hijab dan Mahjub”. Serta ini dengan baik tanpa hambatan. Kami mengucapkan terimakasih banyak kepada para semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas ini atas semua bantuan, bimbingan dan kemudahan yang telah diberikan kepada kami dalam menyelesaikan makalah untuk mata pelajaran fiqih Mawaris.
Meskipun telah berusaha dengan segenap kemampuan, namun kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih belum sempurna, sehingga kritik, koreksi, dan saran dari semua pihak untuk menyempurnakan makalah kami selanjutnya senantiasa akan kami terima dengan tangan terbuka.

Bandar Lampung, 05 Oktober 2018


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.....................................i
DAFTAR ISI..................................................ii

BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah............................1
Rumusan Masalah.......................................1
Tujuan Pembahasan...................................1

BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Hijab dan Mahjub....................2
Macam-Macam Hijab....................................3
Penyelesaian Masing-Masing Hijab..........7

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................9


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Hukum Kewarisan Islam belum dapat terlaksana di Indonesia karena masyarakat masih dipengaruh oleh hukum kewarisan adat, baik mengikuti sistem kewarisan individual-patrilinial, matrilinial atau bilateral-kewarisan kolektif-harta warisan tidak dibagi tetapi dikelola bersama-, maupun sistem kewarisan majorat di mana anak tua menguasai seluruh harta warisan. Selain dari kuatnya pengaruh tradisi/hukum adat, hambatan lain adalah umat Islam belum sepenuhnya memahami konsep keadilan dan kesetaraan dalam hukum waris Islam, khususnya ketika berkaitan dengan porsi anak laki-laki dan perempuan yang mengikuti perbandingan 2: 1.
Dalam pembagian waris yang sesuai Islam ada beberapa aturan yang salah satunya adalah tentang hijab mahjub. Prinsip hijab mahjub adalah mengutamakan atau mendahulukan kerabat yang mempunyai jarak lebih dekat dari pada orang lain dengan yang mewarisi.
Keutamaan dapat disebabkan oleh jarak yang lebih dekat kepada pewaris dibandingkan dengan orang lain, seperti anak lebih dekat dari cucu dan oleh karenanya lebih utama dari cucu dalam arti selama anak masih ada, cucu belum dapat menerima hak kwewarisan.
Keutamaan itu dapat pula disebabkan oleh kuatnya hubungan kekerabatan seperti saudara kandung lebih kuat hubungannya dibandingkan saudara seayah atau seibu saja, karena hubungan saudara kandung melalui dua jalur (ayah dan ibu), sedangkan yang seayah atau seibu hanya satu jalur.

B.     Rumusan Masalah
1.  Apa yang dimaksud dengan hijab dan mahjub?
2.  Apa saja macam-macam hijab?
3. Bagaimana contoh penyelesaian dari masing-masing hijab?

C.    Tujuan Penulisan
1.Mengetahui pengertian dari hijab dan mahjub
2.Mengetahu macam-macam hijab
3.Mengetahui bagaimana contoh penyelesaian dari masing-masing hijab?


BAB II
                            PEMBAHASAN

Pengertian  Hijab dan Mahjub
    Hijab secara bahasa (etimologi) berarti al-man 'u (menghalangi, mencegah) adapun secara istilah (terminologi) adalah terhalangnya seseorang dari sebagian atau semua harta warisannya karena adanya ahli waris lain. Dengan kata lain, hilangnya hak mewarisi seseorang, karena adanya ahli waris yang lebih utama daripadanya, karena itu haknya tertutup. 
    Definisi al-Hajb Al-hajb- terkadang ditulis hajb- dalam bahasa Arab berarti Al-man'u 'terhalang', seperti contoh kalimat hajabahu idza mana’ahu min ad-dukhul, yang artinya 'dia terhalang masuk. Termasuk dalam arti al-hajb adalah kata al-hijab yang berarti ‘apa saja yang dapat melindungi dan menghalanginya dari pandangan'. Hajabahu hajban dan hijaaban, artinya ‘melindungi'. Dalam istilah ilmu fiqih, definisi al-hajb ialah menghalangi orang yang mempunyai sebab mendapatkan warisan, baik secara menyeluruh maupun sebagian." Kalimat "menghalangi orang yang mempunyai sebab mewarisi", maksudnya adalah orang yang memiliki salah satı dari tiga sebab mendapatkan warisan yang telah disepakati para ulama, yaitu nasab ( keturunan), nikah, dan al-wala’ ‘hubungan tuan yang memerdekan hamba’. Ketentuan ini,berbeda dengan ketentuan menghalangi orang yang tidak mempunyai salah satu dari tiga sebab mewarisi yang tidak dinamakan al hajb ‘terhalang’, menurut istilah ulama.
   Kalimat “baik secara menyeluruh maupun sebagian” memberikan isyarat bahwa al hajb ada dua macam yaitu hajb al hirman ‘terhalang sama sekali’ dan hajb an-nuqshan’terhalang berkurang’. Mahjub adalah orang yang tercegah untuk menerima waris.

Macam-macam hijab
Hijab dibedakan menjadi 2 yaitu:
Hijab Hirman 
   Adalah terhalangnya seseorang mendapat harta warisan karena ada penghalang yang menyebabkan seseorang tersebut tidak mendapat harta warisan sama sekali, seperti kakek terhalang mendapat harta warisan karena ada ayah.
Contoh, seorang cucu akan terhijab jika si mayat mempunyai anak laki-laki
Pembagiannya adalah sebagai berikut:
No
Mahjub (terhalang)
Hajib (penghalang)
1 Kakek
Ayah
Nenek dari ibu
Ibu
3. Nenek dari ayah
Ayah
Ibu
4. Cucu laki-laki garis laki-laki
- Anak laki-laki
5 Cucu perempuan garis laki-laki
·         Anak laki-laki
·        Anak perempuan dua orang atau lebih
6 Saudara sekandung (laki-laki/perempuan)
·         Anak laki-laki
·         Cucu laki-laki
·         Ayah
7 Saudara seayah (laki-laki/perempuan)
·         Anak laki-laki
·         Cucu laki-laki
·         Ayah
·         Saudara sekandung laki-laki
·    Saudara sekandung perempuan bersama anak/cucu perempuan
8 Saudara seibu (laki-laki/perempuan)
·         Anak laki-laki dan anak perempuan
·         Cucu laki-laki dan cucu perempuan
·         Ayah
·         Kakek
9 Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
·         Anak laki-laki
·         Cucu laki-laki
·         Ayah atau kakek
·     Saudara laki-laki sekandung atau seayah
10 Anak laki-laki saudara seayah
·         Anak laki-laki atau cucu laki-laki
·         Ayah atau kakek
·     Saudara laki-laki sekandung atau seayah
· Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung    
11 Paman sekandung
·         Anak atau cucu laki-laki
·         Ayah atau kakek
·     Saudara laki-laki sekandung atau seayah
·  Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
12 Paman seayah
·         Anak atau cucu laki-laki
·         Ayah atau kakek
·     Saudara laki-laki sekandung atau seayah
·  Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
13 Anak laki-laki paman sekandung
·         Anak atau cucu laki-laki
·         Ayah atau kakek
·     Saudara laki-laki sekandung atau seayah
·  Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
14 Anak laki-laki paman seayah
·         Anak atau cucu laki-laki
·         Ayah atau kakek
·     Saudara laki-laki sekandung atau seayah
·  Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·         Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
·         Paman sekandung atau seayah.


Hijab Nuqshan
Adalah terhalangnya seseorang mendapat bagian warisan maksimal (berkurang harta warisan yang diterimanya) karena ada penghalang yang menyebabkan berkurangnya bagian ahli waris tersebut, seperti suami mendapat bagian warisan setengah apabila tidak ada ahli waris lain, akan tetapi ia terhalang mendapat bagian setengah karena ada anak dari yang meninggal, sehingga suami hanya menerima bagian seperempat. Berkurangnya bagiannya dari setengah menjadi seperempat.
Seperti suami, seharusnya menerima bagian ½, akan tetapi karena bersama anak perempuan maka bagiannya menjadi ¼. Seharusnya Ibu mendapat bagian 1/3, karena bersama anak maka bagian Ibu berkurang menjadi 1/6.
Ahli waris yang menjadi hajib pada hijab Nuqson adalah :
a) Anak laki-laki atau cucu laki-laki
·         Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
·         Suami dari ½ menjadi ¼
·         Istri ¼ menjadi 1/8
·         Ayah dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
·         Kakek dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
b) Anak perempuan
·         Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
·         Suami dari ½ mebjadi ¼
·         Istri ¼ menjadi 1/8
·       Bila anak perempuan hanya satu orang, maka cucu perempuan dari ½ menjadi ¼
c) Cucu perempuan
·         Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
·         Suami dari ½ mebjadi ¼
·         Istri ¼ menjadi 1/8
d) Beberpa orang saudara dalam segala bentuknya mengurangi bagian ibu dari 1/3 menjadi 1/6
e) Saudara perempuan kandung. Dalam kasus ini hanya seorang diri dan tidak bersama anak atau saudara laki-laki, maka ia mengurangi hak saudara perempuan seayah dari ½ menjadi 1/6.

Contoh penyelesaian
a.      Hijab Hirman
Pak Herman meninggal dunia dengan meninggalkan satu anak laki-laki, dua anak perempuan dan dua cucu laki-laki.
Pak Herman
Anak Pr                           Anak LK                        Anak Pr             
Cucu Lk/Pr
Keterangan:
Anak laki-laki adalah hijab hirman bagi cucu laki-laki maupun cucu perempuan, sebab dengan adanya anak laki-laki cucu laki-laki dan perempun tidak memperoleh bagian sama sekali.

b.      Hijab Nuqshan
Seorang laki-laki meninggal dengan ahli waris seorang istri, dua anak laki-laki dan dua anak perempuan.
Suami  --------------------------------  Istri
(Si Mayit)
Anak Lk       Anak Lk      Anak Pr      Anak Pr
Keterangan:
Anak, baik anak laki-laki maupun perempuan merupakan hijab nuqshan bagi si istri, sebab dengan adanya anak, maka bagian yang diperolehnya menjadi berkurang, yakni dari 1/4 menjadi 1/8 bagian. Maka jika tidak ada anak, bagian istri tetap 1/4.


BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Orang yang menjadi penghalang atau pencegah dinamakan hijab, sedangkan orang yang dicegah atau dihalangi atau ditutup dinamakan mahjub.
Macam-macam hijab ada dua, yakni hijab hirman dan hijab nuqshan
Hijab hirman ialah terhalangnya seseorang menerima pusaka karena ahli waris yang lain lebih utama darinya untuk mendapatkan warisan. Hijab nuqshan ialah terhalangnya seseorang yang menerima pusaka yang banyak, berpindah kepada fardgunya yang kurang karena ada seseorang yang lain.


DAFTAR PUSTAKA

Ali Ash-Shabuni, Muchamad, Ilmu Hukum Waris Menurut Ajaran Islam, Surabaya:           Mutiara Ilmu, 2000.
Husein Nasution, Amin, Hukum Kewarisan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Suhrawardi K. Lubis, Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/view/1853/minggu,23desember2018,10.15am/

Komentar